KEDOK PEMERINTAH SBY DI BALIK RUU PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN HUBUNGANNYA DENGAN KRISIS IMPERIALISME
Krisis Imperialisme Yang Tidak Pernah Berhenti
Krisis yang dialami oleh imperialisme Pimpinan Amerika terus saja terjadi. Sejak tahun 2008 yang diawali dengan tragedi subprime mortgage di Amerika, yang kemudian meluas ke Eropa (Yunani, Turki, Prancis, Spanyol, dll) pada tahun 2009-2010 menjadi bukti bahwa sistem sosial di bawah dominasi imperialisme adalah sistem sosial yang busuk. Krisis yang negara-negara Asia dan Afrika pada tahun 2011 (Mesir, Suriah, Yaman, dan yang paling baru adalah Libya) memperkuat argumentasi bahwa antara krisis dan imperialisme tidak bisa di pisahkan. Bahkan periodisasi meledaknya krisis antara ledakan satu dengan ledakan berikutnya terjadi dalam periode yang lebih pendek dari periode sebelumnya.
Kebangkitan massa rakyat di semua negeri (Amerika, Eropa, Asia dan Afrika) menemukan satu musuh bersama di skala dunia, yaitu imperialism AS dan sekutu-sekutunya. Pemotongan upah, jam kerja yang lebih panjang, kebijakan menaikkan pajak, pengurangan subsidi kesehatan dan pendidikan, pengangguran yang semakin merajalela memantik kesadaran massa rakyat Amerika dan Eropa untuk melakukan tindakan politik. Di wilayah lain, di negeri Afrika dan Timur tengah, gerakan rakyat, selain masalah sosial ekonomi, tuntutan demokratisasi menjadi tuntutan utama setelah puluhan tahun di bawah diktator dalam negeri yang di dukung oleh imperialis AS (Mesir, Yaman, Suriah, Tunisia, Libya).
Bahkan pada semester pertama tahun 2011 ini, masalah krisis meledak lagi di Amerika dan Eropa. Ketidakmampuan pemerintahan Amerika menyediakan lapangan pekerjaan membuat banyak tenaga produktif terutama para pemuda yang tidak dapat pekerjaan. Di sisi lain, terjadi kenaikan biaya kebutuhan hidup sehari-hari, misalnya biaya pendidikan dan kesehatan. Pada bulan Juli tahun 2011, Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat mengumumkan bahwa tingkat pengangguran di AS mencapai level 9,2%, level terburuk sejak Presiden Ronald Reagen tahun 1980. Namun kalau di hitung berdasarkan rumus yang digunakan oleh Presiden Bill Clinton tahun 1993, pengangguran di AS sekitar 20%. Menurut salah satu ekonom Amerika serikat, Strauss, salah satu yang menyebabkan masalah ini adalah, terlalu besarnya anggaran perang pemerintah AS, yaitu 3,7 trilyun US Dollar. Keadaan ini yang membuat daya beli masyarakat Amerika melemah dan over produksi terus berlangsung. Pemerintah Obama terpaksa menaikkan plaffon utang pemerintah dari USD 10,6 T menjadi USD 14,3 T. krisis dan jalan keluar yang diambil oleh pemerintah Obama menjadi pemicu perdebatan antara partai Demokrat pendukung Obama dan partai Republik. Artinya lahir krisis ekonomi selalu melahirkan masalah politik di antara klas-klas yang berkuasa di semua negeri, termasuk di negeri imperialis AS sendiri.
Situas ini membuat Imperialis Amerika Serikat memerlukan eksport kapital untuk menunda krisis dalam negerinya. Sektor-sektor yang paling diminati oleh pemerintah Amerika dan negeri Imperialis lainnya adalah sektor pertambangan minyak dan gas, salah satunya di Maluku (Rabu, 10 Agustus 2011, Berita Daerah.com), perkebunan, agrarian, dan infrastruktur.
Pentingnya RUU Pengadaan Tanah Bagi Pemerintah SBY
Pemerintah SBY memang tak ubahnya seperti pemerintah fasis Soeharto, bahkan lebih cerdik dalam mengelabui rakyat. Rancangan undang-undang pengadaan tanah ini di nyatakan untuk pembangunan kepentingan umum. Padahal substansinya untuk kepentingan imperialis, borjuasi besar komprador dan tuan tanah dalam negeri. Massa rakyat sudah paham, bahwa istilah kepentingan umum dalam RUU ini hanya sebatas kedok semata. Klas borjuasi monopoli, borjuasi komprador-lah yang akan mendapatkan banyak keuntungan dengan adanya RUU ini, karena perampasan tanah rakyat sudah mendapatkan legitimasi hukum yang lebi kuat dari payung hukum sebelumnya.
Dalam berbagai acara dan pertemuan antara pemerintah pusat dengan para investor, masalah pembebasan lahan selalu menjadi masalah utama yang dihadapi oleh investor dalam memulai proyeknya. Pada pertemuan Infrastruktur Summit tahun 2009, kembali didesakkan keluhan pembebasan lahan yang harus segera di atasi. Aturan pengadaan tanah dalam bentuk Pepres 36 tahun 2005 yang direvisi menjadi Pepres 65 tahun 2006 tidak cukup untuk memaksa rakyat dan pemerintah daerah (yang sedikit mbulet karena perbedaan klik politik dengan SBY) yang ada di bawahnya untuk patuh pada pemerintah pusat. Problem ini menjadi alasan utama untuk menerbitkan aturan yang punya kedudukan hukum yang lebih kuat, yakni Undang-undang pengadaaan tanah untuk kepentingan umum.
RUU pengadaan tanah ini juga di bertujuan untuk untuk menghilangkan hambatan hukum lainnya seperti undang-undang sektoral dan undang otonomi daerah. Dengan RUU ini pemerintah pusat dapat memaksa pemerintah daerah dan masyarakat menyerahkan tananhya kepada pemerintah atau pihak swasta demi kepentingan umum.
Berikut ini beberapa contoh proyek infrastruktur yang masih ada kendala terkait dengan pembebasan lahan
No | Jalan TOl | Proses pembebasan lahan | Keterangan |
1 | Cikopo – Palimanan | pembebasan tanah baru 45%. | konstruksi belum dimulai |
2 | Kanci – Pejagan | Pembebasan 100 % | konstruksi 96% |
3 | Pejagan – Pemalang | pembebasan lahan 16,5%. | konstruksi belum dimulai |
4 | Pemalang – Batang | pembebasan lahan baru 2%. | konstruksi belum dimulai |
5 | Batang – Semarang | pembebasan tanah 4,5%. | konstruksi belum dimulai, |
6 | Semarang – Solo, | selesai, konstruksi 40%. | pembebasan tanah hampir |
7 | Ungaran – Bawen, , | konstruksi belum dimulai | pembebasan tanah baru dimulai |
8 | Solo – Mantingan | | pembebasan tanah 24%. |
9 | Ngawi – Kertosono | | pembebasan tanah 20% |
10 | Kertosono - Mojokerto, | kegiatan fisik sudah mulai | pembebasan tanah 76% |
11 | Surabaya –Mojokerto, | | pembebasan tanah 19% |
12 | Gempol – pandaan | | Pembebasan lahan 73,41% dan Panjang 13,61 KM |
13 | Gempol – pasuruan | | Panjang 33,75 Km, pembebasan lahan 0,87% |
Data tahun 2009
Pasal-pasal jahat RUU Pengadaan Tanah
Dilihat dari latar belakang dan kebutuhannya jelas-jelas RUU ini akan mengabdi pada kepentingan klas borjuasi monopoli, borjuasi komprador dan sarang korupsi bagi kapitalis birokrat. Rakyat akan dipaksa menyerahkan tanah dan tidak diberi kesempatan untuk melakukan usaha-usaha mempertahankan tanahnya. Rakyat dipaksa menerima ganti rugi walaupun besaran ganti rugi tidak sesuai dengan keinginannya.
Pada pasal 13 dari RUU ini dinyatakan jenis pembangunan yang masuk kategori sebagai pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu;
a. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
b. Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya.
c. Pelabuhan, bandara udara, dan terminal.
d. Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi meliputi tranmisi dan atau distribusi minyak, gas, dan panas bumi.
e. Pembangkit, tranmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik.
f. Jaringan telekomunikasi dan informatika.
g. Tempat pembuangan dan pengolahan sampah.
h. Rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah.
i. Tempat pemakanam umum pemerintah/pemerintah daerah.
j. Fasilitas keselamatan umum
k. Cagar alam dan cagar budaya
l. Pertahanan dan keamanan nasional
m. Kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa
n. Penataan pemukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah
o. Prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah
p. Prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah
q. Pembangunan untuk kepentingan umum lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Presiden
Sebagai catatan, kategori kepentingan umum lainnya yang belum diatur dalam undang-undang ini bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden seperti yang tertulis di pasal 13 huruf q.
Dalam RUU ini, dalam keadaan mendesak (mendesak yang seperti apa juga tidak jelas) pemerintah juga diberi kewenangan untuk segera melakukan pembangunan setelah berhasil menentukan lokasi, dan pihak yang memiliki tanah tersebut hanya diberi konfirmasi saja. Kalau yang bersangkutan merasa keberatan, maka bisa ke pengadilan, akan tetapi proses pembangunan terus berlangsung (pasal 50 dan 51).
Agar kelihatan demokratis, masyarakat yang tanahnya akan digusur diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada lembaga pengadilan negeri setempat atas besaran ganti rugi yang diberikan oleh lembaga pengadaan tanah. Akan tetapi setelah diputuskan oleh pengadilan negeri, apapun keputusannya harus diterima oleh masyarakat. Dan putusan dari pengadilan negeri ini paling lambat 30 hari setelah gugatan di terima dan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya masyarakat tidak boleh banding kalau keputusan dari pengadilan negeri tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Tentu saja ini untuk mempercepat dan mengefektifkan perampasan tanah di satu sisi, disisi lain agar investor bisa segera membangun proyeknya.
RUU Pengadaan Tanah Dan Krisis Imperialism
Kembali lagi ke kedudukan Indonesia di dalam krisis imperialis dunia. Peranan pemerintah Indonesia dalam membantu menangani krisis tidak pernah surut, semakin dalam krisis yang dialami imperialis, maka beban yang ditanggung oleh rakyat Indonesia akan semakin berat, artinya perampasan tanah akan semakin masif dan kesejahteraan akan semakin merosot. Dan mau tidak mau imperialis akan membuang krisis itu ke Indonesia untuk mengurangi kontradiksi di dalam negerinya. Walaupun cara ini tidak efektif, terbukti dengan terus merosotnya ekonomi massa rakyat di negeri imperialis dan berkembangnya gerakan anti imperialis di negerinya. Akan tetapi ini adalah satu-satunya cara bagi mereka untuk bertahan.
Dengan adanya RUU Pengadaan Tanah ini, ekspor modal dari negeri imperialis ke Indonesia akan lebih bisa terjamin dan mengurangi hambatan yang selama ini menunda proyek-proyek pemerintah pusat. Pembiayaan dari negeri imperialis untuk pembangunan infrasruktur (jalan umum, jalan tol, bandara, sarana kereta api, sarana tambang minyak dan gas, dll) akan mendapatkan payung hukum yang lebih kuat. Sebagai gambaran; dalam rencana pembangunan infrastruktur tahun 2009 – 2014 pemerintah membutuhkan dana sekitar 1700 Trilyun, dan dana yang bisa di siapkan oleh pemerintah hanya 400 trilyun. Tentu saja kekurangannya didapatkan dari hutang dari negeri imperialis melalui lembaga keuangannya seperti ADB (Asia Development Bank), JBIC (Japan Bank For Internasional Cooperation) melalui skema program pembangunan reformasi infrastruktur. Dan tentu saja akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dari investasi yang mereka tanamkan di Indonesia. Apalagi sekarang ini, pemerintah menggunakan skema Kerjasasama Pemerinntah Swasta (KPS). Dengan skema ini pihak swasta memiliki kesempatan yang luas untuk terlibat langsung di dalam pembangunan ataupun di dalam pengelolaan sarana kepentingan umum. Ini untuk mengatasi keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah dalam pembangunan sarana kepentingan umum. Tentu saja, kalau yang berperan adalah swasta, tujuan utamanya adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, bukan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dan keuntungan itu yang akan di bawa ke negei imperialis tentu saja untuk mengatasi krisis di negerinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar